Hari Ini, Pertek NIP CPNS Kemenag Diserahkan ke Satker
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta - Hari ini, Selasa (30/04) Persetujuan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 12.694 CPNS Kementerian Agama yang sudah terbit dari Badan Kepegawaian Negara diserahkan ke satuan kerja (satker).
Penyerahan Pertek dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan kepada 128 pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama meliputi unit eselon I, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Balai Diklat Keagamaan serta Litbang di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta.
Sekjen mengatakan, ada 1.959 pertek CPNS Kemenag yang sedang dalam proses koreksi BKN. Ia berharap, prosesnya di BKN tidak lama lagi sehingga bisa segera diberikan pertek NIP nya kepada satker masing-masing.
"Kita patut bersyukur dan memberikan apresiasi kepada biro kepegawaian dan satker yang telah mengawal proses ini dan terlibat langsung dalam pengadaan CPNS ini. Ini adalah kerja dan partisipasi bersama, karena mekipun formasi CPNS kita besar, namun kita mendapatkan laporan atau aduan masyarakat (dumas) tidak begitu banyak. Kita sejatinya telah melakukan yang terbaik bagi pengadaan CPNS ini," ujar Sekjen.
Kepada pimpinan satker, Sekjen menegaskan kembali tiga arahan Menag tentang pengadaan CPNS Kemenag. Pertama, CPNS Kemenag harus betul-betul tergaransi kemampuannya, memiliki kemampuan teknis yang sesuai.
Kedua, tidak cukup memiliki kemampuan teknis semata, CPNS Kemenag juga harus selesai dengan paham keagamaannya yakni paham keagamaan moderat.
"Dan ketiga sudah selesai dengan paham kebangsaan. Tiga unsur, memiliki kompetensi, berpaham moderat dan sudah selesai dengan paham kebangsaan," tegasnya.
Sekjen menyampaikan, setelah menerima Pertek NIP, tiap pimpinan satker akan menerbitkan SK CPNS.
"Penyerahan NIP CPNS akan dilakukan serentak dan akan dimonitor langsung Inspektorat Jenderal di setiap satker," ucapnya.
Ia juga meminta agar seluruh pimpinan satker memonitor selama 1 tahun CPNS tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab satker untuk memastikan selama 1 tahun tersebut CPNS tersebut memiliki tiga unsur yang disampaikan Menteri Agama, yaitu; memiliki kompetensi yang sesuai, berpaham keagamaan moderat, dan selesai dengan paham kebangsaan.(p/ab)